Politisi korup, bukan hal aneh. Polisi gampang disuap, semua orang tahu. Mafia peradilan, tidak seorangpun yang belum pernah dengar. Akan tetapi pernahkah kita menyadari, nyaris sejak kanak-kanak hingga dewasa kita di besarkan dalam sebuah lingkungan yang akrab dengan pelanggaran hukum, meskipun hal tersebut mulai dari yang paling sederhana.
Hukum di susun dan di buat oleh manusia atas dasar filosofi keteraturan. Setiap orang menginginkan sebuah tatanan hidup yang teratur, dalam pengertian hak dan kewajiban setiap orang bisa di tata sedemikian rupa, sehingga masyarakat yang hidup didalamnya bisa lebih aman dan nyaman. Hukum di hadirkan sama sekali bukan di maksudkan untuk mempersulit ritme kehidupan manusia, justru agar setiap orang lebih leluasa menjalankan aktifitasnya sesuai dengan kaidah-kaidah kebenaran dalam masyarakat.
Akan tetapi justru sebagian besar dari kita akrab dengan tindakan-tindakan pelangaran hukum, meski yang sifatnya ringan, contoh sederhana adalah pelanggaran lalu lintas. Betapa kita bisa melihat di jalan-jalan raya orang seenaknya sendiri menyalip dari kiri, menerobos lampu merah yang tidak ada penjaganya sudah seperti kewajiban. Padahal perilaku tersebut menjadi penyumbang terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Seperti yang pernah di amati koran ini di perempatan lampu merah Kecamatan Ngadiluwih, Kediri. Meskipun telah tersedia pos jaga Polisi, akan tetapi sehari-hari di biarkan kosong tanpa ada yang menunggu. Akibatnya gampang di tebak, bayak kendaraan, terutama roda dua dan bus umum dengan seenaknya menerobos lampu merah. Dalam satu hari pengamatan yang koran ini lakukan, tidak kurang dari 50 kendaraan (Bus umum & roda dua) yang menerobos.
Menurut data yang banyak di rilis, kendaraan roda dua menjadi penyumbang terbanyak penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Di samping memang karena sepeda motor merupakan kendaraan faforit yang paling banyak di miliki masyarakat, rata-rata pengendara sepeda motor tidak begitu mengindahkan rambu-rambu lalu lintas. Apalagi kecenderungan umum pengendara sepeda motor berkendara dengan seenaknya sendiri, termasuk perilaku menyalip dari kiri, meskipun berada di jalan raya yang sempit.
Perilaku ini sesungguhnya tidak muncul secara tiba-tiba, akan tetapi karena telah terkonstruk sedemikian rupa. Marilah kita ingat, semenjak kecil kita selalu di ajari untuk senantiasa mengalah kepada yang lebih kecil. Ketika misalnya kita bertengkar dengan saudara kita yang lebih muda/kecil, meskipun sebenarnya yang nakal adalah saudara muda kita, maka kita sebagai orang yang lebih tua, kebanyakan di posisikan sebagai fihak yang harus menanggung semua kesalahan. Pengajaran demikian di satu sisi bagus, atas dasar melindunggi hak-hak kaum yang lebih lemah. Akan tetapi sebenarnya lebih baik lagi adalah melihat dan mendudukan persoalan secara proporsional, agar semua pihak dapat belajar dan merasakan keadilan yang sesungguhnya.
Parahnya, filosofi pemikiran tersebut di atas terbawa hampir ke seluruh lini kehidupan kita. Masyarakat kita jarang untuk belajar bagaimana melihat dan mendudukan persoalan secara proporsional. Termasuk perilaku dalam berlalu lintas. Contoh paling nyata adalah; apabila terjadi kecelakaan (misal: Tabrakan) antara mobil dan sepeda motor, tanpa harus melihat siapa sesungguhnya salah, dengan mudah kita akan langsung memposisikan pengemudi mobil sebagai pihak yang salah, harus membayar denda, menanggung biaya perawatan, dan lain-lain. Di satu sisi, keputusan di atas bisa di benarkan dengan berdasar bahwa pengendara mobil adalah orang kaya sementar pengendara sepeda motor adalah si miskin yang harus di lindungi hak-haknya sebagai kaum yang terlemahkan. Akan tetapi sesungguhnya hal seperti inilah yang kemudian justru memicu pengendara sepeda motor yang lain untuk berperilaku lebih ugal-ugalan dan seenaknya sendiri.
Berawal dari hal-hal kecilo seperti inilah sesungguhnya hukum negeri ini harus di tegakan. Aparat penegak hukum harus benar-benar mau mendudukan persoalan secara proporsional, sehingga tujuan keadailan hukum akan bisa tercapai. Jika tidak demikian, jangan heran apabila angka kriminalitas dan pelanggaran hukum yang lain dari tahun ke tahun semakin meningkat.
Apalagi angka kriminalitas di wilayah jajaran Polwil Kediri tidak bisa di katakan rendah. Tidak cukup dengan hanya meningkatkan razia dan penangkapan, tetapi sosialisasi pelaksanaan hukum demi ketertiban umum harus lebih sering dilakukan.
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: